ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
HIDUP (AMDAL)
PENGERTIAN AMDAL
Analisis dampak
lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL)
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia
adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup"
yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Lingkungan hidup
merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain,
lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.
Untuk
menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya
pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan
berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat
AMDAL.
Arti lain AMDAL adalah Teknik untuk
menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan
atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
Pengertian Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan kegiatan.
Tujuan AMDAL adalah menduga
kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Hal-hal yang harus dilakukan
dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4. Rencana kelola lingkungan (RKL) dan Rencana pemantauan lingkungan (RPL)
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4. Rencana kelola lingkungan (RKL) dan Rencana pemantauan lingkungan (RPL)
· Beberapa
peran AMDAL, yaitu :
1. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila
dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini
dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik
proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL
yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana
keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang
diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam
sekitar.
3. AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan
dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada
waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek
dibangun.
· Kegunaan
AMDAL, yaitu
1. Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan
pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis
dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
· Langkah-langkah
AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian
Informasi Lingkungan). Bila usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa
usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi
yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan
kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas
Pengelolaan Lingkungan.
· Hal – hal
yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1. Wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai
sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan,
baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk
potensi.
· Contoh
Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
i. Iklim, kualitas udara dan kebisingan
ii. Fisiografi
iii. Hidrologi
iv. Hidrooseanografi
v. Ruang, lahan dan tanah
2. Biologi
i. Flora
ii. Fauna
3. Sosial
i. Demografi
ii. Ekonomi
iii. Budaya
iv. Kesehatan Masyarakat
· Dalam
melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul
melalui perkiraan yang benar.